Pengertian
Kewargaan Digital adalah
sekumpulan orang yang melakukan kegiatan di dunia maya yang memperhatikan
etiket digital atau norma-norma terkait penggunaan teknologi. Namun,ada juga
yang disebut warga digital. Warga Digital ini merupakan orang yang sadar tentang
hal yang baik atau tidak baik,menunjukkan kecerdasan perilaku teknologi,dan
membuat pilihan yang tepat ketika menggunakan teknologi.
Komponen-komponen Kewargaan
Digital diantaranya:
A.Komunikasi Digital
Komunikasi merupakan kewajiban
yang harus dilakukan setiap orang untuk dapat bertukar informasi dan ide.
Komunikasi dapat dilakukan secara satu arah, dua arah, antarpribadi maupun
komunikasi dalam forum. Perkembangan Teknologi Digital telah mengubah sikap
seseorang dalam berkomunikasi. Berbagai bentuk komunikasi Digital telah
tersedia, seperti e-mail, sms, chatting, forum, dan berbagai bentuk lainnya,
memungkinkan setiap individu untuk terus dapat terhubung dengan individu
lainnya
B.Akses Digital
Setiap lapisan masyarakat
seharusnya memiliki hak yang sama dalam mengakses fasilitas TIK. Namun
kemudian, setiap pengguna TIK harus menyadari bahwa tidak setiap orang memiliki
kesempatan yang sama dalam mengakses teknologi, baik itu dibatasi oleh
infrastruktur maupun oleh lingkungan komunitas pengguna itu sendiri. Belajar
menghargai hak setiap orang untuk memiliki akses ke teknologi informasi, serta
berjuang untuk mencapai kesetaraan hak dan ketersediaan fasilitas untuk
mengakses teknologi informasi merupakan dasar dari Kewargaan Digital.
C.Literasi Digital
Dunia pendidikan telah mencoba
untuk mengintegrasikan Teknologi Digital ke dalam proses belajar mengajar,
sehingga kita mampu menggunakan Teknologi Digital untuk mencari dan bertukar
informasi. Literasi Digital merupakan proses belajar mengajar mengenai
teknologi dan pemanfaatan teknologi. Pelajar dan pengajar diharapkan dapat
belajar apa saja, kapan saja, dan dari mana saja. Saat teknologi baru muncul,
para pelajar dan pengajar diharapkan dapat beradaptasi secara cepat dan tidak
terpaku pada satu jenis teknologi.
D.Etiket Digital
Seringkali pengguna Teknologi
Digital tidak peduli dengan etiket penggunaan teknologi, tetapi langsung
menggunakan produk tanpa mengetahui aturan serta tata krama penggunaannya.
Etiket Digital dibuat dengan tujuan untuk menjaga perasaan dan kenyamanan
pengguna lainnya. Namun peraturan saja tidak cukup. Seringkali para pengguna
tidak mengetahui aturan tersebut, ataupun malas membaca peraturan. Kita juga
harus mengajarkan setiap pengguna Teknologi Digital untuk bertanggungjawab
dalam pemanfaatan teknologi.
E.Keamanaan Digital
Dalam setiap komunitas terdapat
individu yang mencuri karya, merusak, ataupun
mengganggu individu lainnya.
Meskipun tidak boleh berburuk sangka, kita tidak
dapat mempercayai seseorang
begitu saja, karena hal tersebut akan beresiko
terhadap keamanan kita. Hal ini
berlaku juga dalam Dunia Digital, seperti membackup data, dan menjaga data
sensitif seperti username dan password,
dan lain-lain. Sebagai Warga
Digital, kita harus berhati-hati dan menjaga
informasi dari pihak yang tidak
bertanggung jawab.
F.Hak Digital
Sama halnya dengan perlindungan
hak asasi di dunia nyata, para Warga Digital juga memiliki perlindungan hak di
Dunia Digital. Setiap Warga Digital memiliki hak atas privasi,
kebebasanberbicara, dan lain-lain. Dengan adanya hak tersebut, setiap Warga
Digital juga memiliki beberapa kewajiban yang harus dipenuhi, contoh nyatanya
adalah: tidak melakukan pembajakan konten, tidak menyebarkan informasi palsu,
tidak memancing emosi pengguna teknologi informasi lainnya.
G.Kesehatan Digital
Di balik manfaat teknologi,
terdapat beberapa ancaman kesehatan yang perlu diperhatikan, seperti kesehatan
mata, telinga, tangan, bahkan keseluruhan badan. Tidak hanya kesehatan fisik,
kesehatan mental dapat juga terancam jika pengguna tidak mengatur penggunaan
Teknologi Digital. Untuk mencegahnya, pengguna perlu menyadari bahaya-bahaya
yang dapat ditimbulkan oleh Teknologi Digital.
H.Transaksi Digital
Mudahnya akses dan semakin
tingginya tingkat kesadaran masyarakat akan teknologi informasi ikut mendorong
tumbuhnya pasar jual beli online di Indonesia. Contoh toko online yang ada di
Indonesia adalahTokopedia, OLX, Lazada dan kawan-kawannya. Dalam jual beli
online, penjual dan pembeli perlu menyadari resiko dan keuntungan yang didapat
dari jual beli online, mulai dari resiko penipuan, perbedaan barang yang
dikirim, lama pengiriman, hingga legalitas barang yang diperjualbelikan. Warga
Digital perlu mengetahui bagaimana menjadi pembeli maupun penjual online yang
baik.
I.Hukum Digital
Hukum Digital mengatur etiket
penggunaan teknologi dalam masyarakat. Warga Digital perlu menyadari bahwa
mencuri ataupun merusak Peterman, data diri, maupun property online orang lain
merupakan perbuatan yang melanggar hukum.
Hukum siber di Indonesia
sendiri dapat dikategorikan menjadi 5 aspek besar.
i. Aspek hak cipta
ii. Aspek merek dagang
iii. Aspek fitnah dan
pencemaran nama baik
iv. Aspek privasi
v. Aspek yurisdiksi
dalam ruang
Siber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar